Jumat, 28 Juni 2013

Etika Protestan dan Semangat kapitalisme

Diawali oleh esai etika protestan dan semangat kapitalisme, Weber menyebutkan agama adalah salah satu alasan utama perbedaan antara budaya barat dan timur. Ia mengaitkan efek pemikiran agama dalam kegiatan ekonomi, hubungan antara stratifikasi sosial dan pemikiran agama serta pembedaan karakteristik budaya barat. Tujuannya untuk menemukan alasan mengapa budaya barat dan timur berkembang dengan jalur yang berbeda. Weber kemudian menjelaskan temuanya terhadap dampak pemikiran agama puritan (protestan) yang memiliki pengaruh besar dalam perkembangan sistem ekonomi di Eropa dan Amerika Serikat, namun tentu saja ini ditopang dengan faktor lain diantaranya adalah rasionalitas terhadap upaya ilmiah, menggabungkan pengamatan dengan matematika, ilmu tentang pembelajaran dan yurisprudensi, sistematisasi terhadap administrasi pemerintahan dan usaha ekonomi. Studi agama menurut Weber hanyalah usaha untuk meneliti satu emansipasi dari pengaruh magi, yaitu pembebasan dari pesona. Hal ini menjadi sebuah kesimpulan yang dianggapnya sebagai aspek pembeda yang sangat penting dari budaya yang ada di barat.
Max Weber dengan baik mengaitkan antara Etika Protestan dan Semangat Kapitalis (Die Protestan Ethik Under Giest Des Kapitalis). Tesisnya tentang etika protestan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi kapitalis. Ini sangat kontras dengan anggapan bahwa agama tidak dapat menggerakkan semangat kapitalisme. Studi Weber tentang bagaimana kaitan antara doktrin-doktrin agama yang bersifat puritan dengan fakta-fakta sosial terutama dalam perkembangan industri modern telah melahirkan corak dan ragam nilai, dimana nilai itu menjadi tolak ukur bagi perilaku individu.

Doktrin Calvin(ism) dan Semangat Kapitalisme
Karya Weber tentang The Protestan Ethic and Spirit of Capitalismmenunjukkan dengan baik keterkaitan doktrin agama dengan semangat kapitalisme. Etika protestan tumbuh subur di Eropa yang dikembangkan seorang yang bernama Calvin, saat itu muncul ajaran yang menyatakan seorang pada intinya sudah ditakdirkan untuk masuk surga atau neraka, untuk mengetahui apakah ia masuk surga atau neraka dapat diukur melalui keberhasilan kerjanya di dunia. Jika seseorang berhasil dalam kerjanya (sukses) maka hampir dapat dipastikan bahwa ia ditakdirkan menjadi penghuni surga, namun jika sebaliknya kalau di dunia ini selalu mengalami kegagalan maka dapat diperkirakan seorang itu ditakdirkan untuk masuk neraka.
Doktrin Protestan yang kemudian melahirkan karya Weber tersebut telah membawa implikasi serius bagi tumbuhnya suatu etos baru dalam komunitas Protestan, etos itu berkaitan langsung dengan semangat untuk bekerja keras guna merebut kehidupan dunia dengan sukses. Ukuran sukses dunia juga merupakan ukuran bagi sukses di akhirat. Sehingga hal ini mendorong suatu semangat kerja yang tinggi di kalangan pengikut Calvinis. Ukuran sukses dan ukuran gagal bagi individu akan dilihat dengan ukuran yang tampak nyata dalam aktivitas sosial ekonominya. Kegagalan dalam memperoleh kehidupan dunia akan menjadi ancaman bagi kehidupan akhirat, artinya sukses hidup didunia akan membawa pada masa depan yang baik di akhirat dengan “jaminan” masuk surga, sebaliknya kegagalan yang tentu berhimpitan dengan kemiskinan dan keterbelakangan akan menjadi “jaminan” pula bagi individu itu masuk neraka.
Upaya untuk merebut kehidupan yang indah di dunia dengan “mengumpulkan” harta benda yang banyak (kekayaan) material, tidak hanya menjamin kebahagiaan dunia, tetapi juga sebagai media dalam mengatasi kecemasan. Etika Protestan dimaknai oleh Weber dengan kerja yang luwes, bersemangat, sungguh-sungguh, dan rela melepas imbalan materialnya. Dalam perkembangannya etika Protestan menjadi faktor utama bagi perkembangan lebih lanjut kapitalisme di Eropa dan ajaran Calvinisme ini menebar ke Amerika Serikat dan berpengaruh sangat kuat disana.
Weber mendefinisikan semangat kapitalisme sebagai bentuk kebiasaan yang sangat mendukung pengejaran rasionalitas terhadap keuntungan ekonomi. Semangat seperti itu telah menjadi kodrat manusia-manusia rasional, artinya pengejaran bagi kepentingan-kepentingan pribadi diutamakan daripada memikirkan kepentingan dan kebutuhan kolektif seperti yang dikehendaki oleh Kar Marx.
Menurut Max Weber bahwa suatu cara hidup yang teradaptasi dengan baik memiliki ciri-ciri khusus kapitalisme yang dapat mendominasi yang lainnya merupakan kenyataan yang real ketika masa-masa awal revolusi industri, ketika Weber hidup, kenyataan-kenyataan itu mejadi sesuatu yang benar-benar nyata dipraktekkan oleh manusia. Hidup harus dimulai di suatu tempat dan bukan dari individu yang terisolasi semata melainkan sebagai suatu cara hidup lazim bagi keseluruhan kelompok manusia.

Konfusianisme dan Taoisme
Selain membicarakan tentang kaitan antara Protestan dan Kapitalisme, Weber juga membicarakan tentang kepercayaan orang Tiongkok yakni Konfusionisme dan Taoisme, perhatian Weber pada kepercayaan ini tampaknya menunjukkan besarnya perhatian Weber atas kenyataan-kenyataan sosial dalam kehidupan manusia. Hadirnya tulisan tentang Konfusionisme dan Taoisme dalam karya Weber ini dapat dipandang sebagai perbandingan antara makna agama di Barat dan di Timur. Ia banyak menganalisa tentang masyarakat agama, tentu saja dengan analisa yang rasional dan handal serta sama sekali tidak ada maksud untuk mendiskriminasikan agama tertentu. Agama Tiongkok; Konfusianisme dan Taonisme merupakan karya terbesar kedua dari Weber dalam sosiologi tentang agama.
Weber memusatkan perhatiannya pada unsur-unsur dari masyarakat Tiongkok yang mempunyai perbedaan jauh dengan budaya yang ada di bagian barat bumi (Eropa) yang dikontraskan dengan Puritanisme. Weber berusaha mencari jawaban “mengapa kapitalisme tidak berkembang di Tiongkok?” dalam rangka memperoleh jawaban atas pertanyaan sederhana diatas, Webar melakukan studi pustaka atas eksistensi masyarakat tiongkok. Bagaiman eksistensi itu dipahami Weber dalam rangka menuntaskan apa yang menjadi kegelisahan empiriknya, maka yang dilakukana adalah memahami sejarah kehidupan masyarakat Tiongkok.
Dalam berbagai dokumen yang diteliti oleh Weber, bahwa masyarakat Tiongkok memiliki akar yang kuat dengan kehidupan nenek-moyang mereka sejak tahun 200 SM, Tiongkok pada saat itu merupakan tempat tinggal para pemimpin kekaisaran yang membentuk benteng-benteng di kota-kota Tiongkok, disitu juga merupakan pusat perdagangan, namun sayangnya mereka tidak mendapatkan otonomi politik, ditambah warganya yang tidak mempunyai hak-hak khusus, hal ini disebabkan oleh kekuatan jalinan-jalinan kekerabatan yang muncul akibat keyakinan keagamaan terhadap roh-roh leluhur. Hal lainnya adalah gilda-gilda yang bersaing merebutkan perkenan kaisar. Sebagai imbasnya warga kota-kota Tiongkok tidak pernah menjadi suatu kelas setatus terpisah. Namun jika kita cermati dinegara beragamakan Taoisme dan Konfucuisme kini mampu berkembang dan banyak kapitalis dimana-mana mungkin hal itu sudah tidak relevan lagi dengan fakta sosial saat ini.

Kritik Terhadap Weber
Ada yang perlu dikritik dalam karya Weber mengenai perkembangan rasionalisasi hukum, menurutnya perkembangan hukum diawali pewahyuan alakharismatik, tahapan ini merupakan penciptaan hukum dari ketiadaan hukum. Tahapan ini ditandai dengan mode bersifat kharimatik. Tahapan yang kedua menurut Weber adalah penciptaan hukum secara empiris, pengadaan hukum empiris ini tercipta melalui proses teknis yang merupakann kreatifitas manusia itu sendiri, tahapan kedua ini ditandai dengan metodenya yang bersifat empirical. Selanjutnya adalah tahapan imposition atau pembebanan hukum oleh kekuatan-kekuatan sekuler, dan yang terakhir merupakan tahapan profesional, artinya hukum yang dibuat oleh orang-orang yang benar-benar mempunyai kemampuan didalamnya karna mereka mendapatkan pendidikian formal dengan metode ilmiah dan logis formal. Kesimpulanya Weber melihat masyarakat selalu akan berkembang dari kharismatik tradisional menuju tahapan-tahapan yang sudah ditentukan diatas. Tapi jika kita melihat berbagai perkembangan hukum, proses itu tak berjalan linier menaiki tangga secara berurutan, justru perubahannya bisa saja terjadi secara gradual atau acak. Hal ini bisa ditemukan pada kondisi masyarakat yang mengalami revolusi. Ditengah-tengah dunia modern kita masih menemukan fakta banyaknya masyarakat tradisional yang begitu kesulitan dalam menyesuaikan hukum yang mengikatnya oleh hukum formal yang diciptakan negara, ini mengakibatkan kementalan antara kualitas hukum dan kualitas masyarakat, alasannya adanya masyarakat yang tak bisa mencerna hukum sehingga terjadi pemboikotan secara tidak langsung.

Kamis, 20 Juni 2013

SEJARAH REVOLUSI PRANCIS DAN REVOLUSI AMERIKA

REVOLUSI PRANCIS

Keadaan Eropa sebelum Revolusi Perancis
Salah satu ajaran yang berpengaruh di Eropa sebelum Revolusi Perancis adalah ajaran Niccolo Machiavelli. Ajarannya mendukung kekuasaan raja secara mutlak. Ia menulis dalam bukunya yang berjudul II Principe (atau The Prince artinya Sang Raja). Dalam bukunya digambarkan tentang kekuasaan seorang raja yang absolut dengan kekuasaan tak terbatas terhadap suatu negara, termasuk harta dan rakyat yang berada di dalam wilayah kekuasaannya. Ajaran Machiavelli berkembang di Eropa sekitar abad ke-17 dan dianut oleh raja-raja dari Eropa seperti Raja Frederick II, Tsar Peter Agung, Kaisar Joseph II, Raja Charles I dan juga raja-raja Louis dari Prancis.

Raja Frederick II (1740-1786) dari Prusia
Di dalam usaha untuk membina kekuasaan yang tak terbatas, Raja Frederick II memajukan dan memperkuat sebuah Kerajaan Prusia agar menjadi sebuah kerajaan terkuat di Jerman. Politik Bismarck adalah Darah dan Besi (Druch Blut und Eisen), yaitu berusaha untuk memajukan negaranya dengan cara membangun industri secara besar-besaran dan juga diimbangi dengan pembangunan angkatan perang yang kuat.

Tsar Peter Yang Agung (1689-1727) dari Rusia
Dengan kekuasaan penuh di tangannya, Tsar Peter Yang Agung berusaha untuk memajukan Kerajaan Rusia melalui beberapa cara, di antaranya mendatangkan teknisi-teknisi dari beberapa negara untuk membangun industri-industri di Rusia seperti: industri kapal, senjata, dan membangun armada-armada dalam usaha untuk memperkuat negaranya. Politik Tsar Peter Yang Agung yang terkenal adalah Politik Air Hangat. Politik Air Hangat adalah politik untuk mencari pelabuhan-pelabuhan yang tidak membeku pada musim dingin. Dengan politik air hangat ini Tsar Peter membangun kota baru di laut Baltik yang diberi nama ST. Petersburg. Kemudian kota ini dijadika sebagai ibu kota kerajaan Rusia, dan setelah revolusi Rusia tahun 1917 kota ini diubah namanya menjadi Leningrad.

Raja Charles I (1625 – 1649) dari Inggris
Raja Charles I ingin membentuk kekuasan absolut di negerinya, tetapi usaha raja ini mendapat tantangan hebat dari parlemen di bawah pimpinan Oliver Cromwell. Akhirnya inggris diubah menjadi Republik dengan Cromwell sebagai kepala negaranya dan bergelar Lord Protector. Tindakan-tindakan yang diambil oleh Cromwell adalah sebagai berikut :
a. Raja Charles I dihukum mati.
b. Inggris diubah menjadi Republik (1649-1660)
c. Mengangkat dirinya sebagai kepala negara.

Dalam perkembangan selanjutnya kekuasaan parlemen semakin bertambah kuat dan pada tahun 1689 parlemen berhasil memaksa Ratu Merry untuk menandatangani piagam Bill of Right (Piagam Hak Azasi). Peristiwa Bill of Right ini merupakan suatu perubahan yang sangat besar dan mendasar tanpa pertumpahan darah dengan hasil yang gemilang, sehingga sering disebut dengan Glorious Revolution (revolusi yang maha agung).

Absolutisme Di Perancis
Di dalam bidang ekonomi, Menteri Jean Baptiste Colbert (1622-1683) sangat besar jasanya dalam melaksanakan politik ekonomi Merkantilisme. Sehingga pada masanya sering disebut dengan masa Colbertisme. Semua kewajiban perdagangan dan perekonomian diatur oleh pemerintah dengan tujuan untuk mendapat keuntungan dalam jumlah yang sangat besar. Pada masa kekuasaan Raja Louis XIV (1643-1715) kekuasaan absolutisme Perancis mencapai puncak kejayaannya. Terbukti dengan beberapa langkah yang ditempuh oleh Raja Louis XIV dalam masa pemerintahannya, diantaranya :
  1. Mematahkan benteng-benteng kaum Calvinist yang merupakan negara-negara kecil di dalam lingkungan kerajaan Perancis.
  2. Menghapuskan kekuasaan kaum bangsawan feodal dan raja-raja vasal, sehingga mereka tinggal menjadi tuan-tuan tanah.
  3. Fungsi dan peranan lembaga perwakilan rakyat dihapuskan pada pemerintaha Raja Louis XIV.
Ciri-ciri pemerintahan Raja Louis XIV adalah sebagai berikut :
  1. Memerintah tanpa undang-undang
  2. Memerintah tanpa dewan legislatif
  3. Memerintah tanpa kepastian hukum
  4. Memerintah tanpa anggaran belanja yang pasti
  5. Memerintah tanpa dibatasai oleh kekuasaan apapun.
Raja Louis XIV terkenal dengan ucapannya “L’etat c’est moi” (negara adalah saya) yang merupakan suatu semboyan abadi yang melukiskan bagaimana seorang raja absolut paling berhasil dikawasan eropa pada masa itu.
Masyarakat kota merupakan penentang utama terhadap sikap dan pemerintahan Raja Louis XIV.
Golongan ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
  1. Menjunjung tinggi azas persamaan
  2. Menjunjung tinggi kebebasan
  3. Penggunaan akal fikiran yang sehat dan serba perhitungan
  4. Kehidupan warga masyarakat kota yang bersifat liberalisme.
Akhirnya, Amerika Serikat berhasil memperoleh kemerdekaannya tanggal 4 juli 1776, dimana dalam perang itu Perancis memberikan bantuan kepada Amerika. Bantuan itu berupa pasukan sukarelawan dibawah pimpinan Jendral Marquis de Lavayette, sehingga sekembalinya di Perancis Ia menyebarkan semangat dan cita-cita kemerdekaan, kebebasan dan persamaan.
Tokoh-tokoh pembaharuan yang menentang kekuasaan absolutisme raja-raja Louis diantaranya :
  1. John Locke (1632-1704) seorang filsuf Inggris yang menganjurkan adanya undang-undang (konstitusi) dalam suatu kerajaan dan berpendapat bahwa manusia memiliki hak-hak sejak lahir seperti hak kemerdekaan, hak memilih, hak untuk memiliki dan sebagainya.
  2. Montesquieu (1689-1755)- Seorang filsuf berkebangsaan Perancis dalam bukunya L’Esprit des Lois (1748) (The Spirit of The Law) menyatakan bahwa suatu negara yang ideal adalah yang kekuasaannya dibagi atas tiga kekuasaan yaitu:
  • Legislatif (pembuat Undang-Undang)
  • eksekutif (pelaksana Undang-Undang)
  • Yudikatif (mengadili setiap pelanggar undang-undang)
Ketiga hal diatas sering disebut dengan Trias Politica

3. Jean jacques Rousseau (1712-1778)
Seorang filsuf Perancis dalam bukunya yang berjudul Du Contract Social (Perjanjian Masyarakat), mengatakan bahwa manusia sejak lahir adalah sama dan merdeka. Oleh karena itu ian menganjurkan sistem pemerintahan demokrasi atau kedaulatan rakyat dengan semboyan ” dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”

Sebab-sebab Revolusi Perancis dan Perkembangannya
Sebab khusus terjadinya revolusi Perancis adalah karena masalah penghamburan uang negara yang dilakukan oleh permaisuri raja Louis XVI yakni Marie Antoinette beserta putri-putri istana lainnya. Klimak dari situasi tersebut adalah serangan terhadap penjara Bastille tanggal 14 juli 1789. Penjara ini merupakan lambang kekuasaan dan kesewenangan raja-raja Louis.
Semboyan revolusi perancis adalah Liberte (liberty = kebebasan), Egalite (Equality = persamaan), Fraternite (Fraternity = persaudaraan). Lagu kebangsaan perancis adalah La marseillaise dan tanggal 14 juli diperingati sebagai hari nasional Perancis.

Kerajaan Perancis diubah menjadi sebuah republik dan diperintah oleh pemerintahan Terror atau Reign of Terror (suatu sistem pemerintahan dengan cara-cara diktator).

Pada tahun 1795. Untuk menggantikan sistem pemerintahan Terror itu dibentuk sistem pemerintahan Directorie (1795-1799), tetapi tidak berhasil mengatasi kekacauan-kekacauan yang terjadi di Perancis.
Keadaan seperti ini memberikan kepada seorang Jenderal muda yang bernama Napoleon Bonaparte untuk menyelamatkan negara Perancis dari kekacauan pergolakan dan peperangan. Keberhasilan ini membawa namanya terkenal dan mendapat kepercayaan dari rakyat Perancis untuk menjadi pemimpin, sehingga rakyat Perancis mengangkatnya menjadi seorang konsul pada Republik Perancis pada tahun 1799.

Akibat Revolusi Perancis
Bidang Ekonomi
  • timbulnya industri-industri di Eropa
  • kehidupan perdagangan beralih dari pantai ke pedalaman
  • Inggris Kehilangan pasar di Eropa, karena Perancis menjalankan politik kontinental 

REVOLUSI AMERIKA

1. Keadaan Amerika sebelum kedatangan Colombus
Sebelum Colombus menemukan benua Amerika, telah ada beberapa bangsa Eropa yang pernah menginjakkan kakinya di daerah pantai Benua Amerika. Bangsa Eropa itu adalah bengsa Noor atau lebih dikenal dengan sebutan bangsa Viking dari daerah Norwegia.

2. Keadaan Amerika setelah Pelayaran Colombus sampai ke Benua Amerika (1492)
Setelah Perjanjian Thordesillas (1492), atas perintah raja Spanyol, Colombus berlayar ke arah barat untuk mencari dan menemukan sumber rempah-rempah di dunia Timur. Perjalanan Colombus sampai ke kepulauan Bahama, Cuba, dan Santo Domingo. Keberhasilannya diikuti oleh orang-orang Spanyol dan Portugal yang datang ke Amerika, sehingga daerah Amerika Tengah dan Selatan menjadi daerah jajahan bangsa Spanyol dan Portugal. Portugal hanya mempunyai daerah jajahan di Brasil.

Sementara itu sejak abad ke-17, daerah Amerika Utara menjadi rebutan bangsa-bangsa eropa lain seperti Perancis, Inggris, dan Belanda.
Perancis Pada tahun 1603, Samuel de Champlain menduduki Kanada, kemudian tahun 1682, La Salle menduduki daerah Sungai Mississippi, disusul pada tahun 1699, Iberville menduduki daerah Muara Mississippi. Sehingga Perancis mempunyai daerah jajahan bagian tengah dari Amerika Utara, yaitu dari Kanada sampai New Orleans.

Inggris Tahun 1564 Raleigh menduduki Virginia, 1620 Pilgrimfather (Mayflower) menduduki Massachusetts, 1623 Calvert menduduki Maryland. Sehingga Inggris memiliki daerah jajahan di sepanjang pantai timur Amerika Utara.

Belanda Hudson menduduki daerah Sungai Hudson pada tahun 1609, kemudian disusul pada tahun 1626 Minuit manduduki daerah Nieuw Amsterdam (sekarang New York).
Pada tahun 1674, Inggris berhasil merebut Nieuw Amsterdam dan kemudian mengganti namanya menjadi New York. Pada perang 7 tahun (1756-1763) antara Inggris dan Perancis, Inggris berhasil merebut daerah yang dikuasai Perancis.

3. Perang Kemerdekaan Amerika Serikat (1774-1776)
a. Perang Kemerdekaan Amerika Serikat (1774-1776)
Sebenarnya lebih ditujukan untuk menentang kekerasan Inggris pada kaum kolonis. Pertempuran semula terjadi di Lexington dan kemudian berlanjut ke daerah Boston. Kedudukan Inggris semakin terdesak menghadapi pejuang-pejuang AS, akhirnya Inggris terpaksa meminta bantuan kepada koloninya di Kanada yang pada akhirnya memberontak dan semakin melemahkan kedudukan Inggris yang juga sedang berperang dengan Spanyol di Eropa.

Pada 4 Juli 1776 diadakan Declaration of Independence yang selain ditetapkan sebagai hari kemerdekaan AS (Independence Day) pada waktu itu disetujui adanya Articles of Convederate sehingga terbentuklah USA (United States of Amerika). Dalam menghadapi Inggris, AS dibantu oleh Perancis di bawah pimpinan Jenderal Lafayyete, dan juga oleh Spanyol.

Akhirnya Inggris dipimpin Jenderal Cornwalls bersama 7000 orang tentaranya menyerahkan diri kepada George Washington dan Lafayyete di kota Yorktown (1783). Dan pada perjanjian Paris, Inggris dipaksa untuk menandatangani perjanjian tersebut dengan tujuan agar kemerdekaan AS dapat diakui secara sah oleh negara-negara di dunia (1783).
b. Perkembangan Amerika Serikat
Ketika Declaration of Independence yang disusun oleh Thomas Jefferson ditandatangani, AS hanya terdiri dari 13 negara bagian. Namun dalam perkembangannya hingga kini, AS telah berkembang menjadi 50 negara bagian. Perkembangan negara-negara bagian ini terjadi melalui proses :
-  Penambahan wilayah melalui ekspansi atau penyerangan dan pendudukan.
- Memberikan perlindungan kepada negara-negara yang menginginkannya dengan tujuan untuk menghindari ancaman dari negara-negara lainnya dan selanjutnya menjadi negara bagian.
- Pembelian wilayah yang disebabkan karena alasan politik.
c. Perang Saudara (Civil War) di Amerika Serikat
Amerika yang terdiri dari 13 negara bagian itu sebenarnya merupakan sebuah negara yang terdiri dari 2 blok yang saling bertentangan. Kedua blok itu adalah Blok Utara yang terdiri atas 4 negara bagian dengan tokohnya Alexander Hamilton. Blok Selatan terdiri atas 9 negara bagian dengan tokohnya Thomas Jefferson. Kedua blok itu memiliki banyak perbedaan antara lain :
☠ Dalam bidang ekonomi, Blok Utara mendasarkan pada ekonomi industri sedangkan Blok Selatan mendasarkan ekonomi agraris.
☠ Dalam bidang perbudakan, Blok Utara tidak memerlukan Budak, sedangkan Blok Selatan memerlukan budak.
☠ Dalam bidang kepartaian, Blok Utara memiliki Partai Republik, sedangkan Blok Selatan memiliki Partai Demokrat.
☠ Dalam bidang sosial, Blok Utara bersifat demokratis sedangkan Blok Selatan besifat aristokratis.

Perang saudara yang terjadi di AS berlangsung selama ± 4 tahun (1861-1865). Perang saudara ini sering disebut dengan Civil War atau Perang Abolisi yaitu perang yang ingin menghapuskan perbudakan, atau juga Perang Suksesi yaitu perang dimana pihak Selatan ingin memisahkan diri dari pemerintahan pusat. Perang ini dimenangkan oleh Blok Utara.
Perang ini menimbulkan dampak bagi AS, baik menyangkut masalah-masalah dalam maupun luar negeri, seperti :
a. Penghapusan sistem perbudakan
b. Kehancuran perekonomian pada negara AS bagian Selatan.
c. Munculnya kaum petualang dari AS bagian utara (yang disebut dengan Carpetbeggars) datang ke wilayah AS bagian Selatan yang bertujuan untuk melakukan perampokan.
d. Di tingkat tinggi berusaha untuk memegang jabatan pada tampuk-tampuk pemerintahan agar dapat melakukan korupsi.
e. Di tingkat rendah mereka melakukan perampokan terhadap harta milik tuan tanah.
f. Timbulnya rasa benci dari pihak AS bagian Selatan terhadap orang-orang Negro yang mendapat persamaan kedudukan dengan orang kulit putih.
g. Kehormatan AS naik di mata dunia internasional, seperti :
☣ AS menuntut Perancis agar menarik tentaranya yang ditempatkan di Meksiko dengan tujuan menjaga Kaisar Maximilliam (1867). Tuntutan itu dipenuhi oleh Kaisar Napoleon III karena Perancis merasa takut berperang melawan AS.
☣ AS menuntut Inggris untuk mengganti kerugian lewat pengadilan internasional di Geneva, karena membantu pihak Selatan.
☣ AS meminta kepada Rusia untuk menjual Alaska kepada AS pada 1867, untuk dijadikan bagian wilayahnya dengan maksud mengurung Inggris yang berkuasa di Kanada.
Dengan kedudukan ini, AS dapat mengurung kedudukan Inggris dan Kanada. Pada sekitar abad ke-19 AS berkembang ke arah barat yaitu dengan menduduki daerah-daerah baru seperti Indiana (1816), Mississippi (1817), Missouri (1821), Texas (1845), Iowa (1846), Oregon (1848), California (1850).

Selasa, 18 Juni 2013

TEORI KONFLIK

Teori konflik adalah teori yang memandang bahwa perubahan sosial tidak terjadi melalui proses penyesuaian nilai-nilai yang membawa perubahan, tetapi terjadi akibat adanya konflik yang menghasilkan kompromi-kompromi yang berbeda dengan kondisi semula.
Teori ini didasarkan pada pemilikan sarana- sarana produksi sebagai unsur pokok pemisahan kelas dalam masyarakat. 
Asumsi Dasar
Teori konflik muncul sebagai reaksi dari munculnya teori struktural fungsional. Pemikiran yang paling berpengaruh atau menjadi dasar dari teori konflik ini adalah pemikiran Karl Marx. Pada tahun 1950-an dan 1960-an, teori konflik mulai merebak. Teori konflik menyediakan alternatif terhadap teori struktural fungsional.
Pada saat itu Marx mengajukan konsepsi mendasar tentang masyarakat kelas dan perjuangannya. Marx tidak mendefinisikan kelas secara panjang lebar tetapi ia menunjukkan bahwa dalam masyarakat, pada abad ke- 19 di Eropa di mana dia hidup, terdiri dari kelas pemilik modal (borjuis) dan kelas pekerja miskin sebagai kelas proletar. Kedua kelas ini berada dalam suatu struktur sosial hirarkis, kaum borjuis melakukan eksploitasi terhadap kaum proletar dalam proses produksi. Eksploitasi ini akan terus berjalan selama kesadaran semu eksis (false consiousness) dalam diri proletar, yaitu berupa rasa menyerah diri, menerima keadaan apa adanya tetap terjaga. Ketegangan hubungan antara kaum proletar dan kaum borjuis mendorong terbentuknya gerakan sosial besar, yaitu revolusi. Ketegangan tersebut terjadi jika kaum proletar telah sadar akan eksploitasi kaum borjuis terhadap mereka.
Ada beberapa asumsi dasar dari teori konflik ini. Teori konflik merupakan antitesis dari teori struktural fungsional, dimana teori struktural fungsional sangat mengedepankan keteraturan dalam masyarakat. Teori konflik melihat pertikaian dan konflik dalam sistem sosial. Teori konflik melihat bahwa di dalam masyarakat tidak akan selamanya berada pada keteraturan. Buktinya dalam masyarakat manapun pasti pernah mengalami konflik-konflik atau ketegangan-ketegangan. Kemudian teori konflik juga melihat adanya dominasi, koersi, dan kekuasaan dalam masyarakat. Teori konflik juga membicarakan mengenai otoritas yang berbeda-beda. Otoritas yang berbeda-beda ini menghasilkan superordinasi dan subordinasi. Perbedaan antara superordinasi dan subordinasi dapat menimbulkan konflik karena adanya perbedaan kepentingan.
Teori konflik juga mengatakan bahwa konflik itu perlu agar terciptanya perubahan sosial. Ketika struktural fungsional mengatakan bahwa perubahan sosial dalam masyarakat itu selalu terjadi pada titik ekulibrium, teori konflik melihat perubahan sosial disebabkan karena adanya konflik-konflik kepentingan. Namun pada suatu titik tertentu, masyarakat mampu mencapai sebuah kesepakatan bersama. Di dalam konflik, selalu ada negosiasi-negosiasi yang dilakukan sehingga terciptalah suatu konsensus.
Menurut teori konflik, masyarakat disatukan dengan “paksaan”. Maksudnya, keteraturan yang terjadi di masyarakat sebenarnya karena adanya paksaan (koersi). Oleh karena itu, teori konflik lekat hubungannya dengan dominasi, koersi, dan power. Terdapat dua tokoh sosiologi modern yang berorientasi serta menjadi dasar pemikiran pada teori konflik, yaitu Lewis A. Coser dan Ralf Dahrendorf.
Teori Konflik Menurut Lewis A. Coser
Sejarah Awal
Selama lebih dari dua puluh tahun Lewis A. Coser tetap terikat pada model sosiologi dengan tertumpu kepada struktur sosial. Pada saat yang sama dia menunjukkan bahwa model tersebut selalu mengabaikan studi tentang konflik sosial. Berbeda dengan beberapa ahli sosiologi yang menegaskan eksistensi dua perspektif yang berbeda (teori fungsionalis dan teori konflik), coser mengungkapkan komitmennya pada kemungkinan menyatukan kedua pendekatan tersebut.

Akan tetapi para ahli sosiologi kontemporer sering mengacuhkan analisis konflik sosial, mereka melihatnya konflik sebagai penyakit bagi kelompok sosial. Coser memilih untuk menunjukkan berbagai sumbangan konflik yang secara potensial positif yaitu membentuk serta mempertahankan struktur suatu kelompok tertentu. Coser mengembangkan perspektif konflik karya ahli sosiologi Jerman George Simmel.
Seperti halnya Simmel, Coser tidak mencoba menghasilkan teori menyeluruh yang mencakup seluruh fenomena sosial. Karena ia yakin bahwa setiap usaha untuk menghasilkan suatu teori sosial menyeluruh yang mencakup seluruh fenomena sosial adalah premature (sesuatu yang sia- sia. Memang Simmel tidak pernah menghasilkan risalat sebesar Emile Durkheim, Max Weber atau Karl Marx. Namun, Simmel mempertahankan pendapatnya bahwa sosiologi bekerja untuk menyempurnakan dan mengembangkan bentuk- bentuk atau konsep- konsep sosiologi di mana isi dunia empiris dapat ditempatkan. Penjelasan tentang teori knflik Simmel sebagai berikut:
  • Simmel memandang pertikaian sebagai gejala yang tidak mungkin dihindari dalam masyarakat. Struktur sosial dilihatnya sebagai gejala yang mencakup pelbagai proses asosiatif dan disosiatif yang tidak mungkin terpisah- pisahkan, namun dapat dibedakan dalam analisis.
  • Menurut Simmel konflik tunduk pada perubahan. Coser mengembangkan proposisi dan memperluas konsep Simmel tersebut dalam menggambarkan kondisi- kondisi di mana konflik secara positif membantu struktur sosial dan bila terjadi secara negatif akan memperlemah kerangka masyarakat.
Inti Pemikiran
Konflik dapat merupakan proses yang bersifat instrumental dalam pembentukan, penyatuan dan pemeliharaan struktur sosial. Konflik dapat menempatkan dan menjaga garis batas antara dua atau lebih kelompok.  Konflik dengan kelompok lain dapat memperkuat kembali identitas kelompok dan melindunginya agar tidak lebur ke dalam dunia sosial sekelilingnya.
Seluruh fungsi positif konflik tersebut dapat dilihat dalam ilustrasi suatu kelompok yang sedang mengalami konflik dengan kelompok lain. Misalnya, pengesahan pemisahan gereja kaum tradisional (yang memepertahankan praktik- praktik ajaran katolik pra- Konsili Vatican II) dan gereja Anglo- Katolik (yang berpisah dengan gereja Episcopal mengenai masalah pentahbisan wanita). Perang yang terjadi bertahun- tahun yang terjadi di Timur Tengah telah memperkuat identitas kelompok Negara Arab dan Israel.
Coser melihat katup penyelamat berfungsi sebagai jalan ke luar yang meredakan permusuhan, yang tanpa itu hubungan- hubungan di antara pihak-pihak yang bertentangan akan semakin menajam. Katup Penyelamat (savety-value) ialah salah satu mekanisme khusus yang dapat dipakai untuk mempertahankan kelompok dari kemungkinan konflik sosial. Katup penyelamat merupakan sebuah institusi pengungkapan rasa tidak puas atas sebuah sistem atau struktur.

FUNGSIONALISME STRUKTURAL-TALCOTT PARSONS

Pembahasan teori fungsionalisme structural Parson diawali dengan empat skema penting mengenai fungsi untuk semua system tindakan, skema tersebut dikenal dengan sebutan skema AGIL. Sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu fungsi yang sedang dibicarakan disini, fungsi adalah kumpulan kegiatan yang ditujukan kearah pemenuhan kebutuhan system.
Menurut parson ada empat fungsi penting yang mutlak dibutuhkan bagi semua system social, meliputi adaptasi (A), pencapaian tujuan atau goal attainment (G), integrasi (I), dan Latensi (L). empat fungsi tersebut wajib dimiliki oleh semua system agar tetap bertahan (survive), penjelasannya sebagai berikut:
Adaptation : fungsi yang amat penting disini system harus dapat beradaptasi dengan cara menanggulangi situasi eksternal yang gawat, dan system harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan juga dapat menyesuaikan lingkungan untuk kebutuhannnya.
Goal attainment ; pencapainan tujuan sangat penting, dimana system harus bisa mendifinisikan dan mencapai tujuan utamanya.
Integrastion : artinya sebuah system harus mampu mengatur dan menjaga antar hubungan bagian-bagian yang menjadi komponennya, selain itu mengatur dan mengelola ketiga fungsi (AGL).
Latency :laten berarti system harus mampu berfungsi sebagai pemelihara pola, sebuah system harus memelihara dan memperbaiki motivasi pola-pola individu dan cultural .
Lalu bagaimanakah Parson menggunakan empat skema diatas, mari kita pelajari bersama. Pertama adaptasi dilaksanakan oleh organisme prilaku dengan cara melaksanakan fungsi adaptasi dengan cara menyesuaikan diri dan mengubah lingkungan eksternal. Sedangkan fungsi pencapaian tujuan atau Goal attainment difungsikan oleh system kepribadian dengan menetapkan tujuan system dan memolbilisai sumber daya untuk mencapainya. Fungsi integrasi di lakukan oleh system social, dan laten difungsikan system cultural. Bagaimana system cultural bekerja? Jawabannhya adalah dengan menyediakan actor seperangkat norma dan nilai yang memotivasi actor untuk bertindak.
Tingkat integrasi terjadi dengan dua cara, pertama : masing-masing tingkat yang p[aling bawah menyediakan kebutuhan kondisi maupun kekuatan yang dibutuhkan untuk tingkat atas. Sredangkan tingkat yang diatasnya berfungsi mengawasi dan mengendalikan tingkat yang ada dibawahnya.
Parson memberikan jawaban atas masalah yang ada pada fungsionalisme structural dengan menjelaskan beberapa asumsi sebagai berikut;
  1. system mempunyai property keteraturan dan bagian-bagian yang saling tergantung.
  2. system cenderung bergerak kea rah mempertahankan keteraturan diri atau keseimbangan.
  3. system bergerak statis, artinya ia akan bergerak pada proses perubahan yang teratur.
  4. sifat dasar bagian suatu system akan mempengaruhi begian-bagian lainnya.
  5. system akam memelihara batas-batas dengan lingkungannya.
  6. alokasi dan integrasi merupakan ddua hal penting yang dibutuhkan untuk memelihara keseimbangan system.
  7. system cenderung menuju kerah pemeliharaan keseimbangan diri yang meliputi pemeliharaan batas dan pemeliharaan hubungan antara bagian-baguan dengan keseluruhan sostem, mengendalikan lingkungan yang berbeda dan mengendalikan kecendrungan untuyk merubah system dari dalam.
System social
Pada pembahasannya parson mendefinisikan system social sebagai berikut:
sistem social terdiri dari sejumlah actor-aktor individual yang saling berinteraksi dalam situasi yang sekurang-kurangnya mempunyai aspek lingkungan atau fisik, actor-aktor yang mempunyai motivasi dalam arti mempunyai kecendrungan untuk mengoptimalkan kepuasan yang hubungannya dengan situasi mereka didefinisikan dan dimediasi dalam term system simbol bersama yang terstruktur secara cultural. (Parsons, 1951:5-6)
kunci masalah yang dibahas pada system social ini meliputi actor, interaksi, lingkungan, optimalisasi, kepuasan, dan cultural.
Hal yang paling penting pada system social yang dibahasnya Parsons mengajukan persyaratan fungsional dari system social diantaranya:
  1. system social harus terstuktur (tertata) sehingga dapat beroperasi dalam hubungan yang harmonis dengan sisten lain.
  2. untuk menjaga kelangsungan hidupnya system social harus mendapatkan dukungan dari system lain.
  3. system social harus mampu memenuhi kebutuhan aktornya dalam proporsi yang signifikan.
  4. system social harus mampu melahirkan partisipasi yang memadai dari para anggotanya.
  5. system social harus mampu mengendalikan prilaku yang berpotensi menggangu.
  6. bila konflik akan menuimbulkan kekacauan maka harus bisa dikendalikan.
  7. system social memerlukan bahasa.